Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Rus Akbar/MNC Portal)

Dia melanjutkan,  ketiga wanita tersebut statusnya masih sebagai saksi. Mereka akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi, Sukarami, Solok.

"Mereka masih diperiksa penyidik sebagai saksi. Mudah-mudahan mucikari si Mr. X tersebut dapat ditangkap," katanya.

Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum mengungkap kasus prostitusi online di Kota Padang yang melibatkan anak di bawah umur.

Dari penggerebekan, kata dia, ada tiga wanita yang diamankan petugas pada Kamis (10/6/2021) dengan inisial S (20), E (19), dan B (15) yang masih di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait dengan prostitusi daring menggunakan aplikasi Michat, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan, lalu menemukan keberadaan mereka.

"Kami lakukan penggerebekan dan tiga perempuan diamankan, dua warga Padang dan seorang warga Kabupaten Agam," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network