Polisi saat menggerebek lokasi penambangan minyak illegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Tim khusus (timsus) illegal drilling Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek lokasi penambangan minyak illegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi. Dalam penggerebekan ini, empat penambang termasuk pemilik sumur minyak ditangkap petugas.

"Identitas keempatnya berinisial TO (pemilik sumur minyak), AR, BH dan MH sebagai penambang," ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Kamis (4/1/2024).

Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak. Tidak menunggu waktu lama, personel timsus langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Benar saja, saat dilakukan penggerebekan petugas langsung mengamankan empat orang di lokasi. Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 unit motor tanpa pelat nomor dan 2 buah pipa canting besi.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network