Selain Dadang, dua pria lain yang merupakan pembeli ganja juga ikut ditangkap. Dari tangan mereka, polisi menemukan dua paket ganja yang baru saja dibeli dan bahkan telah dikonsumsi di lokasi.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra mengatakan, petugas juga menemukan alat isap sabu, timbangan digital, serta plastik klip bekas sabu di belakang rumah kontrakan.
"Rumah ini kontrakan yang sering digunakan untuk menjual dan memakai narkotika jenis ganja," ujar AKP Hendra di lokasi.
Seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait