Selain tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ekskavator Caterpillar 320 GX, satu unit mobil Pajero warna hijau silver, sembilan jerigen berisi bahan bakar, dan dua karpet penyaring emas.
Kapolres memastikan seluruh barang bukti beserta ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti bersama para pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Penertiban tambang ilegal menjadi fokus utama Polda Sumbar karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan hutan dan pencemaran air yang membahayakan kehidupan masyarakat sekitar.
Editor : Donald Karouw
polda sumbar polres pasaman barat Kabupaten Pasaman Barat tambang ilegal penambangan emas ilegal
Artikel Terkait