"Penolakan itu masing-masing dilakukan oleh pihak keluarga bersangkutan," katanya.
Dedi merincikan kasus penolakan tersebut, kejadian pertama di Kecamatan Bonjol terjadi sebelum lebaran Idul Fitri 1442 Hijrah, sedangkan dua Kecamatan lagi terjadi pada hari Ramadan setelah hari raya Idul Fitri," katanya.
"Empat kasus lagi di Tiga Kecamatan ini masih melengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi dan lainnya," katanya.
Dia mengingatkan, terkait menghalang-halangi penaganan wabah penyakit menular itu sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait