Alat berat ekskavator yang diamankan polisi sebagai barang bukti aksi penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sarolangun, Jambi. (ANTARA/Polres Sarolangun)

JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap lima penambang emas ilegal di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Batin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Selain itu juga mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator 

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan bersama anggota Polsek Bathin VIII menggerebek lokasi aktivitas penambangan liar tersebut. Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial N (40), AS (33), DR (29), MNR (28) dan ASB (28), berasal dari Jawa Tengah.

"Awalnya kami menerima laporan dari warga adanya aksi penambangan emas tanpa izin di Desa Tanjung Gagak. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap lima pelaku yang sedang beraksi menggunakan alat berat," ujarnya, Jumat (17/2/2023).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network