JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap lima penambang emas ilegal di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Batin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Selain itu juga mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan bersama anggota Polsek Bathin VIII menggerebek lokasi aktivitas penambangan liar tersebut. Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial N (40), AS (33), DR (29), MNR (28) dan ASB (28), berasal dari Jawa Tengah.
"Awalnya kami menerima laporan dari warga adanya aksi penambangan emas tanpa izin di Desa Tanjung Gagak. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap lima pelaku yang sedang beraksi menggunakan alat berat," ujarnya, Jumat (17/2/2023).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait