Menurutnya, alat berat yang diamankan yakni ekskavator merek Sumitomo PC 210 warna kuning. Kemudian menyita satu unit mesin diesel, satu set keongan, dua buah batang paralon lima inci, satu buah cangkang besi cabang tiga, satu buah pipa spiral warna biru satu buah selang gabang, satu buah selang kecil dan sebuah karpet satu buah dulang warna hitam.
Dalam perkara ini, kelima pelaku PETI dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait