PADANG, iNews.id - Polisi menangkap tukang parkir yang melakukan pemalakan atau pemungutan liar (pungli). Pelaku berinisial ZG (22) ini ditangkap setelah aksinya viral di media sosial.
Kapolresta Padang Kombes Imran Amir mengatakan, pelaku diamankan berawal dari viralnya aksi pemalakan di sejumlah media sosial yang terjadi di kawasan objek wisata Danau Cimpago Pantai Padang, pada Sabtu (23/10/2021).
"Atas kejadian tersebut Kapolresta Padang menginstruksikan jajaran agar menindaklanjuti peristiwa itu dan melakukan penyelidikan," kata Imran, Senin (25/10/2021).
Usai melakukan penyelidikan, kata Imran, pelaku akhirnya diamankan oleh jajaran Polsek Padang Barat.
"Ini sebagai bentuk respon kami karena perbuatan itu telah meresahkan masyarakat," kata Imran.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait