Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (Foto: Istimewa) 

"Yang bersangkutan itu (KN) melakukan upaya pemaksaan dan penangkapan terhadap DPO tersebut," ujar Satake, Sabtu (6/2/2021). 

Personel yang ditetapkan tersangka tersebut akan diajukan untuk diproses pidana. Namun, hal itu juga tak terlepas dari sidang kode etik. KN sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satake menyebutkan, untuk lima personel lain masih sejauh ini masih berstatus saksi. 

"Yang lainnya sebagai saksi," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network