"Yang bersangkutan itu (KN) melakukan upaya pemaksaan dan penangkapan terhadap DPO tersebut," ujar Satake, Sabtu (6/2/2021).
Personel yang ditetapkan tersangka tersebut akan diajukan untuk diproses pidana. Namun, hal itu juga tak terlepas dari sidang kode etik. KN sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satake menyebutkan, untuk lima personel lain masih sejauh ini masih berstatus saksi.
"Yang lainnya sebagai saksi," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait