"Pemenuhan personel dan struktur organisasi dan sarana prasarana akan dilakukan bertahap sesuai peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Sektor," kata dia.
Kapolda mengatakan dengan kenaikan ini, Polresta Bukittinggi diminta untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan lebih optimal.
"Semua tahapan sudah berjalan baik sebelumnya, perubahan ini harus meningkatkan semangat seluruh personel untuk menjadi SDM unggul yang profesional dan berkeadilan," kata Kapolda.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait