PAYAKUMBUH, iNews.id - Sekitar 75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) diperintahkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Pasalnya, saat ini kota itu menerapkan PPKM level 3.
Hal ini sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Pada Masa Pademi Coronavirus Disease 2019.
"75 persen ASN kita bekerja di rumah, sementara itu 25 persen lainnya masuk kantor, itu sesuai Surat Edaran Nomor: 800/ ot /SE-WK-PYK/ Vn /2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dan Disiplin Protokol Kesehatan Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama PPKM d i Kota Payakumbuh,” katanya Selasa (10/8/2021)
Penerapan ini, kata Riza, sudah dilakukan sejak Senin (9/8/2021), meski demikian dia berharap peraturan ini tidak menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait