75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Payakumbuh harus WFH (Foto: ilustrasi/Setkab)

Sedangkan bagi orang ber KTP Payakumbuh yang bekerja di luar kota, agar mereka melapor ke atasannya untuk segera diberlakukan pula WFH, karena mereka diwajibkan mematuhi aturan di Payakumbuh.

"Kalau bisa jangan berulang balik ke Payakumbuh, pulang sekali seminggu saja, atau langkah lainnya mereka setiap hari terpaksa harus di rapid untuk memastikan bebas dari terpapar Covid,” kata Riza.

Riza juga menyayangkan, dengan kondisi saat ini, masih ada kantor-kantor BUMN dan swasta yang belum mematuhi surat edaran menteri tersebut, padahal kondisinya sudah PPKM level 3.

"Kita melihat masih banyak kantor yang 100 persen pegawainya bekerja di kantor, kita harap bisa mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network