Dia juga mengingatkan kepada masyarakat yang berniat mengunjungi Kota Bukittinggi dengan tanpa kepentingan sesuai persyaratan untuk mengurungkan niatnya, sampai ketetapan ini selanjutnya bisa dipulihkan kembali.
"Sesuai ketetapan pemerintah setempat, pembatasan ini akan diberlakukan hingga 20 Juli mendatang," katanya.
Selain penutupan tempat wisata, pembatasan lalu lintas kendaraan juga akan dilakukan di wilayah itu. Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM Mikro untuk 43 kabupaten dan kota di 20 provinsi yang berada di luar Jawa dan Bali. Dari 43 kabupaten dan kota tersebut, empat daerah di antaranya berada di Sumatra Barat (Sumbar), yaitu, Padang, Bukittinggi, Padang Panjang dan Kota Solok.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait