Tak terima anaknya menjadi korban dugaan pencabulan, sang ayah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Suguh, Polres Mukomuko. Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
'Pelaku N ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E tentang Perlindungan Anak,'' katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait