Terduga pelaku pencabulan anak yang ditangkap di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. (Foto istimewa)

Tak terima anaknya menjadi korban dugaan pencabulan, sang ayah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Suguh, Polres Mukomuko. Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat menangkap pelaku. 

'Pelaku N ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E tentang Perlindungan Anak,'' katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network