BENGKULU, iNews.id - Pria berusia 43 tahun berinisial IK ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Dia diamankan atas dugaan pencabulan terhadap bocah 13 tahun.
Peristiwa ini terjadi di salah satu rumah makan yang tak lain milik orang tua korban di Kota Bengkulu. Kejadian bermula saat pelaku meminta izin untuk pergi ke toilet di rumah makan tersebut.
Kemudian orang tua korban meminta anaknya yang berstatus pelajar SMP untuk menunjukkan jalan ke toilet. Dia lalu mengantarkan pelaku ke toilet dan berdiri sekitar 2 meter dari pintu kamar mandi.
Tak lama berselang, pelaku keluar dari kamar mandi dan melihat korban. Dia langsung memeluk dari arah belakang dan berbuat hal tak senonoh.
Usai melakukan aksi asusila tersebut, pelaku kembali duduk, sedangkan korban pergi ke samping ibunya.
Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, polisi yang menerima laporan langsung menangkap pelaku. Dia diamankan di rumahnya, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait