"Terduga pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya, Senin (18/4/2022).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait