Ilustrasi bocah 13 tahun di Bengkulu jadi korban aksi tak senonoh di rumah makan milik orang tuanya. (Foto: iNews.id)

"Terduga pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya, Senin (18/4/2022). 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network