Saat dijumlahkan, terdapat 29 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu. Narkoba ini dikemas dalam kemasan saset susu.
"Setelah ditimbang, barang bukti dengan berat brutto 1.100 gram atau 1 kg lebih dan barang bukti nonnarkoba berupa handphone Nokia," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, dia baru beraksi sekali ini saja.
"Pelaku ini berperan sebagai kurir. Dia waktu berangkat diberi upah sebesar Rp500.000," katanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Jambi. Kasus ini sudah dalam penanganan petugas.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait