“Pelaku Riko ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di perumahan Pakoan 3 Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nst mengatakan, pelaku Riko ditangkap bersama barang bukti pisau yang diduga digunakan pelaku saat terjadi perkelahian dengan korban Arif.
"Saat ini pelaku berinisial RJ sudah kita amankan di Polres Bukittinggi. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuha tahun penjara," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait