Ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Agam Nomor: 400/222/Kesra/V/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi, Pembukaan Objek Wisata dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kecamatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Agam 2021.
Disparpora Agam menurunkan tim di objek wisata yang dikelola pemerintah seperti, Objek Wisata Pantai Bandar Mutiara, Linggai Park, Jenjang Seribu dan Ambun Tanai.
Satu tim dengan jumlah dua orang itu bakal menyampaikan kepada pengunjung bahwa objek wisata ditutup selama libur Lebaran.
"Objek wisata itu juga kita pasang plang pada pintu masuk dan memasang spanduk bahwa objek wisata ditutup," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait