PADANG, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya anak mereka, ZR (11) ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Padang di rumah mereka, kawasan Belanti Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (13/1/2018). Kedua pelaku tak hanya merantai kaki bocah malang itu, tapi juga kerap mencambuknya selama satu tahun terakhir.
Kedua pelaku yang diamankan Sabtu dini hari langsung diperiksa secara intensif di bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Dari keterangan ibu kandung ZR bernama Noflinda, dia tega merantai kaki anaknya karena takut ZR kabur dari rumah dan kembali kepada ayah kandungnya.
Sementara ayah tiri korban, Muklis, yang bekerja sebagai pemulung, mengungkapkan, selain agar ZR tidak lari, dia mengikat kakinya dengan rantai becak yang sehari-hari digunakan untuk memulung karena menolak mengemis. “Yang menyediakan rantai maknya sendiri (ibu ZR),” kata Muklis kepada wartawan di Polresta Padang.
ZR tidak hanya dirantai, namun juga kerap dicambuk dengan kabel jika tidak membawa uang setelah pulang dari mengemis. Hal ini sudah berlangsung selama satu tahun, sejak ZR tinggal bersama mereka. Ironisnya, otak dari penganiayaan ZR adalah ibu kandungnya sendiri, Noflinda. "Kejahatan ini malah yang merencanakan ibu kandung korban. Dia yuang menyuruh suaminya merantai dan menyuruh ZR mengemis. Sementara yang merantai ZR itu suaminya," kata Kapolresta Padang Kombespol Chairul Azis.
Saat ini Muklis ditahan di Mapolresta Padang sedangkan istrinya di tahanan khusus wanita di Polsek Padang Timur Kota Padang. Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 333 ayat 1 KUHP, merampas kemerdekaan seseorang. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Keduanya juga terancam dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Penangkapan pasutri ini berawal dari Direskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Margianta yang menemukan ZR di depan rumahnya di Asrama Polisi Lolong, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat dini hari, 12 Januari 2018. Kondisi kakinya dirantai lengkap dengan gembok. Jumat pagi, pejabat Polda Sumbar itu kemudian membawa ZR ke Polsek Padang Barat. Dari pengakuan korban, dia sering dieksploitasi oleh orang tuanya untuk mengemis di sebuah restoran cepat saji di kawasan Purus. Dia kerap dirantai dan dicambuk jika menolak mengemis.
ZR lalu dijemput oleh petugas Unit PPA Polresta Padang dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk membuka rantai dan gembok yang melingkar di kaki kanannya. Polisi terpaksa memanggil seorang tukang kunci dan akhirnya berhasil membuka rantai tersebut dalam waktu 30 menit.
Kondisi ZR Mulai Pulih
Sementara itu, kondisi ZR mulai kembali pulih setelah dibebaskan dari rantai yang mengikat kakinya. Dia pun mulai tersenyum kepada petugas yang mendampinginya. Dia sempat dirawat di Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Rimbo Kaluang Provinsi Sumbar. Sabtu pagi, anak berusia 11 tahun itu dijemput oleh kerabatnya.
"ZR tadi pagi diserahkan kepada orang tua angkatnya, atas nama Mamak Emi. Ibu ini, mantan istri ayah kandung ZR, yang juga berprofesi sebagai pemulung,” kata Kapolresta Padang Kombespol Chairul Azis.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait