AGAM, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam diminta untuk membentuk peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan dan pelestarian satwa. Ini dilakukan karena konflik manusia dengan satwa liar di daerah ini cukup tinggi.
"Kami mendorong Pemkab Agam untuk membentuk perda itu," kata Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam Agam, Ade Putra saat silaturahmi dengan Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, Senin (24/5/2021).
Menurut data BKSDA, selama Januari sampai 24 Mei 2021 ada 11 konflik manusia dan satwa berupa harimau, beruang madu, buaya dan harimau dahan. Sementara pada 2020 sebanyak 13 konflik.
Selain itu, kata dia, asar lainnya berupa semakin menyempitnya habitat populasi satwa yang berada di luar kawasan konservasi
"Dengan kondisi itu, perlu adanya regulasi yang jelas dengan tujuan untuk melindungi satwa beserta habitatnya," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait