PADANG, iNews.id – Satpol PP Kota Padang menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam menjelang malam pergantian Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah untuk menjaga ketertiban umum. Hasilnya, 18 gadis terjaring razia karena tidak membawa identitas dan mengenakan pakaian tidak sesuai norma kesopanan.
Kepala Bidang P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, para remaja yang diamankan rata-rata tidak membawa KTP dan berpakaian tidak sopan, melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Mereka yang terjaring rata-rata tidak membawa KTP, dan sebagian mengenakan pakaian yang tidak sopan. Ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” ujar Rio, Jumat (27/6/2025).
Seluruh remaja yang diamankan dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Malaka untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Rio menegaskan, operasi ini bersifat preventif, sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati momen spiritual umat Islam menjelang 1 Muharram.
“Delapan tempat hiburan malam kami awasi malam ini, termasuk di kawasan Batang Arau. Kami juga membubarkan kerumunan remaja yang diduga hendak melakukan balap liar di kawasan Khatib Sulaiman,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait