Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto: iNews/Wahyu Sikumbang)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi memvonis BSA dengan hukuman penjara 3 bulan dan 15 hari di potong masa tahanan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kejari Bukittinggi kemudian mengeksekusi BSA ke Lapas Kelas II A Bukittinggi dengan pertimbangan lokasi dan jarak tempuh agar mempermudah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan bersama empat terdakwa lainnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bukittinggi Budi Sastera mengatakan, kejaksaan sudah menjalankan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan. Keputusannya sudah tetap dan tidak ada lagi upaya hukum.

Dia menilai tidak ada yang salah sebab terdakwa dalam proses sidang tidak boleh keluar masuk tahanan.

"Memang amar putusan di LP Tanjung Pati tapi kami sifatnya eksekusi sementara karena anak ini masih dipergunakan sebagai saksi dalam perkara yang orang dewasa. Itu pertimbangan administrasi dan SOP yang ada. Khusus perkara moge, hakim meminta semua terdakwa dan saksi hadir di sidang, tidak mau dengan cara daring atau online kenapa hakim mau pembuktian secara serius," katanya.

Sementara persidangan dengan empat  terdakwa lain dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dijadwalkan 19 Januari. Seharusnya sidang digelar pada 12 Januari namun ditunda. Keempat terdakwa dewasa yang ikut menganiaya dua prajurit TNI Intel Kodim Agam terancam hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network