Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto: iNews/Wahyu Sikumbang)

BUKITTINGGI, iNews.id - Remaja berinisial BSA anggota komunitas motor gede Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) yang menjadi terpidana penganiaya prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatra Barat bebas bersyarat. Dia telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas II A Bukittinggi setelah mendapat asimilasi Covid-19.

Saat ini yang bersangkutan dipastikan sudah kembali dapat berkumpul bersama orang tuanya di Bandung, Jawa Barat. Remaja 16 tahun ini hanya menjalani penahanan selama sembilan hari, terhitung sejak 21 hingga 29 Desember 2020.

Pemberian asimilasi oleh lapas ini berbeda dengan amar putusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa ke Lapas Anak tersebut. Bahkan sempat menjadi polemik dan diprotes pihak korban yakni dua prajurit TNI anggota Intel Kodim 0304 Agam.

Kalapas Kelas II A Bukittinggi Marten mengatakan, pihaknya hanya bersifat menerima narapidana anak. Kejaksaan yang mengeksekusi terpidana ke Lapas yang dia pimpin. Sementara setelah menjalani hukuman selama sembilan hari, napi anak BSA sudah menjalani setengah masa pidana dan berhak mendapat asimilasi Covid-19.

"Kasus ini agak menarik perhatian masyarakat. Saya beritahu Kapolres jika BSA yang dieksekusi jaksa ke sini ternyata memperoleh hak asimilasi. Kalau tidak ada halangan hari ini kami bebaskan, jawab Kapolres kalau memang ada aturannya dan sesuai silahkan saja Pak Kalapas. Siap pak kata saya. Saya tidak mungkin mengeluarkan orang tanpa dasar hukum yang kuat, tanpa administrasi negara yang kuat," ujar Marten, Kamis (14/1/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network