Residivis kasus narkoba di Padang ditangkap usai bobol bengkel di sejumlah lokasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kepada polisi, pelaku mengaku telah beraksi di lima wilayah di Kota Padang, Solok, Pariaman, Lubuk Alung dan Pasaman. "Dalam aksinya ini sengaja merental mobil untuk membawa barang hasil curiannya,"  katanya. 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network