Di sana, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel atap, lalu menyusup melalui plafon untuk mengambil barang berharga.
"Tersangka pencurian dengan pemberatan yang TKP-nya di daerah Kotu Tengah di Air Pacah. Untuk tersangka memasuki rumah dengan cara mencongkel atap dari atas masuk ke plafon dan mengambil barang-barang berharga di dalam rumah tersebut," ujar Kanitreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia terancam hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait