Ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/5671/2021 tentang Manajemen Klinis Tata Laksana COVID-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Bagi pasien Covid-19 dengan kondisi ringan, lanjut dia, bisa diisolasi di rumah atau lokasi disediakan pemerintah.
"Dengan adanya SK itu, maka 40 tempat tidur sudah bisa menampung pasien dan sebelumnya ruangan isolasi menampung seluruh pasien Covid-19. Saat ini kita tidak ada merawat pasien," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait