Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) meminta pemprov melakukan revisi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020. Peda itu tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Nomor dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, revisi dilakukan karena masih ditemukan kurangnya kesadaran masyarakat patuh dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker bahkan tidak menjaga jarak.

"Polda meminta agar merevisi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, terutama tentang sanksi hukum. Minimal sanksinya denda Rp300.000 maksimal Rp500.000," kata Satake, Rabu (5/5/2021).

Bukan tanpa alasan, kata Satake, permintaan revisi Perda dilakukan lantaran selama operasi yustisi yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan jajaran dengan melibatkan instansi terkait masih ada masyarakat yang tak patuh.

Menurut data, sejak 14 September 2020 hingga 2 Mei 2021, telah diberikan teguran secara lisan sebanyak 2.533.145 orang yang melanggar prokes sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.

"Dari Operasi Yustisi itu juga, diberikan teguran tertulis sebanyak 81.815 orang. Denda administrasi sebanyak 441 dengan total jumlah denda Rp67.350.000, serta menutup 23 tempat usaha yang melanggar Prokes," katanya.

Selain sanksi denda, lanjut Satake, diharapkan juga diberikan sanksi kurungan penjara minimal dua hari hingga maksimal 7 hari. Dengan itu dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan. 
"Sehingga ada timbul rasa sadar dan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan oleh masyarakat. Dengan demikian masyarakat yang ikut mematuhinya sehingga menimbulkan ada dampak psikologi terhadap masyarakat, dan masyarakat juga malu untuk melanggar," kata Satake.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network