Ilustrasi perkelahian dua santri di Muarojambi yang menyebabkan salah satunya tewas. ( Foto : Dok SIndonews)

Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong karena terdapat benturan keras yang mengakibatkan pendarahan hingga ke otak.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di sel khusus anak. Dia terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 76 C dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network