Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong karena terdapat benturan keras yang mengakibatkan pendarahan hingga ke otak.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di sel khusus anak. Dia terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 76 C dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait