PASAMAN BARAT, iNews.id - Petugas Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) menyita sebanyak 128 liter minuman keras (miras) jenis tuak. Tuak itu disita dari beberapa kecamatan.
Plt Kasat Pol PP dan Damkar Pasaman Barat Safaruddin mengatakan, penertiban minuman keras jenis tuak tersebut hasil laporan dari masyarakat, kemudian ditindak lanjuti pada Rabu (23/6/2021).
"Kami langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban dan penyitaaan, yakni di Jorong Ophir, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo dan Wonosari, Jorong Bancah Kariang, Nagari Kinali Kecamatan Kinali," kata Safaruddin, Kamis (24/6/2021).
Dari penyitaan tersebut kata Safaruddin ada 128 liter minuman keras jenis tuak langsung dibawah ke markas Satpol PP.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait