Satpol PP Pasaman Barat sita miras jenis tuak (Rus Akbar/MNC Portal)

"Saat penyitaan tidak ada perlawanan dari pemilik. Kepada pemilik juga telah ditegaskan untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut," kata dia.

Jika masih melakukan tindakan yang sama, kata, maka pemerintah akan menertibkan kembali dan memberikan sanksi yang tegas. Pemilik tuak akan dipanggil dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Penertiban tuak tersebut ada yang dibawa dengan sepeda motor ada juga yang sedang ditampung dari tandan kelapa," katanya.

Pentitaan ini berdasarkan Perda nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan perda No 09 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. Pelanggaran pasal 10 ayat 1 yang berbunyi setiap orang atau badan usaha dilarang menjual /menyimpan minuman tradisional yang memabukan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network