Sat Pol PPKota Padang merazia pasangan tanpa surat nikah yang sah di kos-kosan (Rus Akbar/MNC Portal Indonesia)

PADANG, iNews.id - Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat menggelar razia di beberapa kos-kosan. Hasilnya, 29 orang diamankan lantaran bukan pasangan suami istri dan tidak ada ikatan nikah.

"Petugas mendapati adanya pasangan yang tidak memiliki surat nikah," kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim , Rabu (2/2/2022).

Dia menambahkan, total yang diamankan sebanyak 15 orang perempuan dan 14 orang pria. Mereka diamankan di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Kawasan Padang Timur, Kota Padang.

"Mereka yang bukan berstatus suami istri ini, kita amankan terlebih dahulu, tentu hal tersebut tidak lazim, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan," katanya.

Selain itu petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.  Ini dilakukan karena pemilik kos diduga sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network