Sat Pol PPKota Padang merazia pasangan tanpa surat nikah yang sah di kos-kosan (Rus Akbar/MNC Portal Indonesia)

"Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu, jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada, mereka diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, yang tertuang dalam Perda,” ucapnya.

Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan susuai aturan yang berlaku di Satpol PP.

"Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa,” kata Mursalim. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network