PADANG, iNews.id - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), memproses secara hukum satu kafe di daerah setempat karena dugaan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Kafe tersebut berada di kawasan Tarandam, Padang Timur, yang berawal dari operasi yustisi oleh Polresta Padang.
"Ya memang ada satu tempat usaha yang sedang diproses dan lidik (penyelidikan), karena dugaan melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Senin (7/12/2020).
"Mereka sudah pernah kami peringatkan agar mematuhi protokol kesehatan, namun tidak diindahkan dan terjaring lagi dalam operasi yustisi," katanya.
Pelanggaran yang ditemukan secara kasat mata pada kafe muda-mudi itu yakni tak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak pengunjung yang datang.
Rico membeberkan saat ini pihaknya telah mulai meminta keterangan sejumlah saksi, sedangkan untuk pertanggungjawaban hukum ditujukan pada pemilik atau pengelola kafe.
"Dasar penindakan pidana yang digunakan nantinya adalah Undang-undang Karantina Kesehatan," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait