Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Rus Akbar/MNC Portal)

Kemudian lanjutnya, data pelanggaran lalulintas selama sosialisasi ETLE mulai 24 Maret sampai 5 April tercatat 955 pelanggaran. Seluruh pelanggaran ini ada tujuh pelanggaran yang dikelompokkan tim ETLE. Namun hanya tiga pelanggaran yang dilanggar oleh pengendara.

Ada tujuh kelompok pelanggarannya, ‎pertama tidak memakai helm sebanyak 715, tidak memakai sabuk pengaman 54, menggunakan ponsel saat berkendara nihil, pelanggaran putar balik 186, melanggar Traffight Light nihil, melanggar rambu atau marka jalan nihil dan terakhir melawan arus nihil.

“Jadi cuma tiga pelanggaran yang sering dilanggar pengendara,” katanya dia.

Satake Bayu melanjutkan, 15 April hingga saat ini tim ETLE akan memberlakukan denda tilang kepada pengendara yang terekam melakukan pelanggaran di sepuluh kamera pengintai yang tersebar di Padang.

“Mulai 15 April itu, tim ETLE sudah memberikan 24 tilang pada 24 kendaraan. Sembilan kendaraan sudah membayar dendanya di BRI, sisanya masih proses. Sementara ada 36 STNK yang telah diblokir karena tidak mengindahkan konfirmasi dari petugas,” pungkasnya


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network