AGAM, iNews.id - Jajaran Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba. Ke-13 kasus itu terungkap selama empat bulan dari Januari sampai 25 April 2021.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, 13 kasus itu sudah tahap dua atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam dua kasus dan 11 masih dalam proses.
"ke-11 kasus itu masih dalam proses dan kita menargetkan kasus tersebut dilimpahkan dalam waktu dekat," kata Dwi Nur Setiawan, Selasa
Menurutnya, anggotanya setiap bulan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Sementara untuk pengungkapan barang bukti terbesar yakni ganja kering seberat lima kilogram dan enam paket sabu-sabu seberat 33,80 gram.
Barang haram itu milik dua pengedar dengan inisial A (34) warga Paraman Bayua, Batuhampa, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung dan FS (37) warga Kubu, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya.
"Kita berhasil menangkap tiga orang bandar selama April 2021," katanya.
Pada 2021, tambahnya, pihaknya menargetkan mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkotika. Sedangkap pada 2020 sebanyak 39 kasus yang berhasil diungkap dan 2019 sebanyak 37 kasus.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait