PADANG, iNews.id - Sejumlah tempat hiburan malam di sejumlah Kota Padang ditindak petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tindakan tersebut dilakukan dalam razia terkait surat edaran Wali Kota Padang yang melarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Dalam razia tersebut petugas mengamankan sembilan perempuan. Selain itu, petugas juga menyita sound system.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait