Satpol PP Kota Padang merazia sejumlah tempat hiburan malam terkait surat edaran Wali Kota Padang yang melarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. (Foto: Rus Akbar).

“Kita menemukan tempat karaokean kawasan Bypass, melakukan kegiatan karaokean hingga larut malam, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah botol minuman beralkohol serta speaker dan empat orang perempuan diduga sebagai pemandu lagu di lokasi tersebut,” ujar Rozaldi, Senin (18/4/2024).

Menurutnya, selain perempuan dan sound system, petugas juga menyita sejumlah botol minuman keras (miras). Beberapa perempuan yang diamankan, kata dia dari sejumlah penginapan dan tidak memiliki kartu identitas.

"Sembilan perempuan dan sound system dari lokasi yang didapati beraktivitas, kita lakukan tindakan tegas dengan menertibkannya ke Mako Pol PP," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network