Satpol PP Kota Padang akan menggencarkan sosialisasi larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci ramadhan. (Foto: MPI/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id - Tempat hiburan malam diminta tak beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah di Kota Padang, Sumatera Barat. Sosialisasi aturan ini terus digencarkan anggota Satpol PP Kota Padang kepada para pemilik usaha.

Kasat Satpol PP Padang Mursalim mengatakan, aturan ini berdasarkan hasil pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan. Kegiatan usaha hiburan malam selama Ramadhan tidak diperbolehkan beroperasi untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim melaksanakan ibadah puasa.

"Sesuai pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan se-Kota Padang, perlu segera kita sosialisasi aturan ini kepada pemilik usaha tempat hiburan malam," ujar Mursalim, Rabu (22/3/2023).

Selain itu, Mursalim juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam agar mematuhi imbauan Wali Kota Padang tersebut. Anggotanya akan melakukan pengawasan dan penertiban serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network