"Kami masih menunggu Surat Edaran Wali Kota Padang yang dibuat Dinas Pariwisata, namun kami sudah ingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu, untuk selanjutnya, surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut. Sebab melanggar kearifan lokal oleh aturan dari DPMPTSP.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait