Satpol PP Kota Padang akan menggencarkan sosialisasi larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci ramadhan. (Foto: MPI/Rus Akbar)

"Kami masih menunggu Surat Edaran Wali Kota Padang yang dibuat Dinas Pariwisata, namun kami sudah ingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu, untuk selanjutnya, surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut. Sebab melanggar kearifan lokal oleh aturan dari DPMPTSP.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network