Narkoba jenis sabu yang dimankan polisi (Budi Sunandar/MNC Portal)

Fikri lanjutkan, pelaku Efendi awalnya berkelit usai ditangkap. Dia mengaku tidak memiliki barang haram tersebut.

"Kami lakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti 14 paket kecil sabu dan satu paket kecil ganja. Narkoba itu disembunyikan di dalam tas pinggang," katanya.

Pelaku, kata Fikri merupakan DPO kasus narkoba yang sudah lama menjadi target operasi polisi. Dia dikenal licin dan sering berpindah-pindah membuat petugas kesulitan melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network