Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam Agam, Ade Putra menambahkan pihaknya mengerahkan tim KSDA Resor Agam untuk mengambil atau mengevakuasi satwa tersebut untuk dibawa ke kantor Resor KSDA Agam.
"Kami memberikan apresiasi kepada warga yang telah menyerahkan satwa itu," katanya.
Sebelum dilepasliarkan ke habitat, satwa tersebut diperiksa dulu kondisi kesehatanya. Kukang itu dilindungi oleh Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait