Mobil pelaku yang memiliki ciri khas sama dengan keterangan warga yang melihat terjadinya tabrakan, kemudian petugas meminta pelaku untuk datang ke kantornya di daerah Belakang Balok.
"Pelaku akhirnya mengakui jika mobil tersebut terlibat kecelakaan yang membuat korban meninggal dunia, pelaku beralasan mengantuk saat kejadian," kata dia.
Ghanda menambahkan, pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai pasal 310 UU Lalu Lintas jika terbukti bersalah karena kelalaiannya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait