Mobil yang digunakan pelaku tabrak lari hingga tewas. Pelaku menabrak pengendara motor di Bukittinggi, Sumbar (Antara)

Mobil pelaku yang memiliki ciri khas sama dengan keterangan warga yang melihat terjadinya tabrakan, kemudian petugas meminta pelaku untuk datang ke kantornya di daerah Belakang Balok.

"Pelaku akhirnya mengakui jika mobil tersebut terlibat kecelakaan yang membuat korban meninggal dunia, pelaku beralasan mengantuk saat kejadian," kata dia.

Ghanda menambahkan, pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai pasal 310 UU Lalu Lintas jika terbukti bersalah karena kelalaiannya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network