Kejadian ini bukanlah kali pertama, karena beberapa tahun sebelumnya pemilik lahan juga pernah menyegel. Namun setelah ada pembicaraan, akhirnya segel dibuka dan kegiatan pembelajaran bisa dilaksanakan kembali.
Informasi di lapangan, penyegelan ini dilakukan karena Pemkab telah mensertifikatkan tanah tersebut secara diam-diam. Sedangkan proses hukum masih berjalan. Keluarga ahli waris masih melakukan sanggahan pada bulan April lalu.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait