Sementara Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Zaenal Wahyudin menjelaskan tiga WNA asal Iran awalnya tersangkut kasus pidana di daerah Pesisir Selatan.
"Untuk WNA Iran adalah penyerahan dari Polres Pesisir Selatan karena kasus pencurian ringan, setelah diserahkan maka kami deportasi karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.
Ia menjelaskan penegakan hukum Keimigrasian yang dilakukan terhadap para pelanggar adalah hasil pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi TPI Padang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait