PASAMAN, iNews.id - Sebanyak 14.898 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terjadi di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Pelanggaran itu terjadi sepanjang Januari hingga Juli 2021.
"Dari 14.898 kasus itu didominasi pelanggaran seperti tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor dan mobil di jalanan," kata Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman, Aan Afrinaldi, Rabu (4/8/2021).
Aan menambahkan, tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di daerah itu, karena tim gabungan Pemerintah Kabupaten Pasaman sangat aktif dalam melakukan operasi yustisi.
"Pasaman termasuk lima besar daerah paling aktif melakukan operasi sesuai laporan Pemprov Sumbar," katanya.
Sementara itu, para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diberikan sanksi seperti membersihkan fasilitas umum dan menyapu jalan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait