"Sanksi sampai ke ranah pidana belum ada, baru sebatas sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum," katanya.
Setelah menjalani sanksi sosial, pelanggar diberikan masker secara gratis oleh Tim Gabungan Operasi Yustisi untuk langsung dipakai baru diperbolehkan pergi.
Selama operasi yustisi, baru lima orang pengendara pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang dikenai denda sebesar Rp100.000 per orang akibat tidak memakai masker.
"Selebihnya hanya sanksi sosial dan teguran. Sesuai aturan uang denda itu masuk ke kas daerah Kabupaten Pasaman," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait