BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap dua orang terduga pelaku penjual obat tanpa izin. Keduanya yakni TD dan EA, mereka menjual obat batuk merek Samcodin tanpa izin.
"Terduga pelaku itu ditangkap berawal dari informasi masyarakat jika kedua terduga menjual obat batuk tanpa izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Rabu (26/4/2022).
Sudarno menanbahkan, kedua terduga pelaku tercatat sebagai warga Kabupaten Bengkulu Selatan. Berbekal dari laporan masyarakat, keduanya akhirnya diamankan di Kecamatan Kota Manna.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait