Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti, berupa 20 kotak berisi 2.000 butir obat batuk merek Samcodin, yang masih terbungkus dalam bungkusan paket berwarna hitam.
“Obat itu ditemukan di dalam ruang tamu rumah kontrakan terduga pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait