"Dia sudah menjadi incaran petugas karena sering mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata Aditya, pelaku GS berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan barang bukti seperti belasan paket sabu berbagai ukuran dengan total berat keseluruhannya 4,77 gram.
Satu timbangan digital merk CHQ, satu ponsel, satu pak kecil plastik klip bening, uang senilai Rp200.000. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 12 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait